Dalam sebuah wawancara langsung yang disiarkan pada hari Sabtu, komentator Alex Jones mengatakan bahwa XRP telah dipilih oleh institusi global utama sebagai mekanisme sentral untuk perombakan yang lebih luas pada sistem moneter internasional.
Klaim "Penetapan Harga Ulang Mendadak"
Ia berpendapat bahwa pergerakan harga XRP tidak akan mengikuti pola bertahap seperti aset lainnya. Sebaliknya, ia menggambarkan skenario di mana nilai token berubah secara dramatis dalam satu jendela perdagangan, yang ia kaitkan dengan penyesuaian sistem keuangan global yang lebih luas dan terkoordinasi.
Konsep revaluasi harga XRP secara tiba-tiba dan besar-besaran bukanlah hal baru di kalangan komunitas XRP, di mana ide ini telah beredar selama bertahun-tahun tanpa bukti dari Ripple, regulator keuangan, atau institusi yang disebut oleh Jones.
Peringatan Penyitaan Aset
Jones juga mengemukakan kekhawatiran tentang potensi skenario "bail-in" yang melibatkan buku besar global terpadu, dengan menyarankan bahwa pemerintah dan regulator telah mendiskusikan konsolidasi rekening bank, catatan properti, dan aset digital ke dalam satu sistem.
Ia merujuk pada pernyataan dari organisasi termasuk IMF, World Bank, Bank for International Settlements, OECD, dan European Commission sebagai bagian dari argumennya, meski ia tidak mengutip dokumen kebijakan resmi yang secara tegas mengonfirmasi adanya rencana terkoordinasi untuk menyita XRP atau aset pribadi lainnya.
Jones memperluas kekhawatirannya dengan mengacu pada komentar publik sebelumnya dari pejabat FDIC terkait asuransi simpanan dan stabilitas sistem keuangan, menganggapnya sebagai bagian dari pola yang lebih luas yang menurutnya mengarah pada konsolidasi aset sebelum terjadinya gangguan pada sistem keuangan.
Posisi XRP yang Sebenarnya
Klaimnya tidak dikonfirmasi oleh Ripple, IMF, BIS, atau badan regulasi mana pun yang disebut dalam siarannya. Pergerakan pasar XRP saat ini terus dipengaruhi oleh faktor yang lebih konvensional dan dapat diverifikasi, termasuk arus masuk ETF, perkembangan regulasi seperti CLARITY Act yang masih menunggu, dan kondisi pasar crypto yang lebih luas, bukan oleh rencana institusional yang terkonfirmasi untuk penetapan harga ulang tiba-tiba atau penyitaan aset secara terkoordinasi.


